TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna DPR hari ini resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN untuk selanjutnya disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disetujui dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
"Apakah RUU Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, yang ditayangkan secara virtual di akun youtube DPR.
Mayoritas anggota sidang pun menjawab "setuju". Tapi, ada satu anggota sidang yang langsung menyela via mikrofon "interupsi bu ketua."
Mendengar hal tersebut, Puan yang sudah mengangkat palu sempat terhenti untuk mengetuknya. Tapi, Puan tetap mengetuk palu satu kali tanda RUU IKN ini resmi disetujui sidang paripurna DPR.
"Ya nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju (Partai Keadilan Sejahtera atau PKS), artinya bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju, dan artinya kita bisa setujui," kata Puan.
"Setuju, ya?" tanya Puan. Anggota sidang pun kembali menjawab setuju dan Puan mengetuk palu satu kali lagi.
Persetujuan ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir. Pertama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa. Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.